Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA, ABRI, DAN UTUSAN GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Daftar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) berisi antara lain:
a. nomor urut;
b. nama lengkap;
c. pangkat;
d. NRP/NBI;
e. jabatan;
f. nama kesatuan dan tempat kedudukan;
g. alamat tempat tinggal.
(2) Penulisan nama calon dalam daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan ABRI.
Koreksi Anda
