Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA, ABRI, DAN UTUSAN GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat dilakukan secara tertulis oleh Panglima ABRI kepada PRESIDEN.
(2) Jumlah calon yang diajukan sebanyak-banyaknya dua kali dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(3) Nama calon yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam satu daftar calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat.
Koreksi Anda
