Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA, ABRI, DAN UTUSAN GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI dan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. warganegara Republik INDONESIA yang telah berusia 21 (duapuluh satu) tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. dapat berbahasa INDONESIA dan cakap menulis dan membaca huruf Latin, berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang berpengalaman sederajat dan berpengalaman di bidang kemasyarakatan dan atau kenegaraan; c. setia kepada Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, kepada Proklamasi 17 Agustus 1945, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta kepada revolusi kemerdekaan bangsa INDONESIA untuk mengemban amanat penderitaan rakyat; d. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis INDONESIA, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G 30 S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya; e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; f. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penajara lima tahun atau lebih; g. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. (2) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terdaftar dalam Daftar Pemilih.
Koreksi Anda