Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA, ABRI, DAN UTUSAN GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI ditetapkan berdasarkan imbangan susunan Anggota DPR, dan menurut tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b PERATURAN PEMERINTAH serta penjelasannya. (2)Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum. (3) Jumlah Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan ditetapkan sebanyak 100 (seratus) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c PERATURAN PEMERINTAH. (4) Jumlah Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat ditetapkan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda