Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA, ABRI, DAN UTUSAN GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. PERATURAN PEMERINTAH adalah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1995; b. MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat; d. DPRD I adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I; e. DPRD II adalah Dewan Perwaklan Rakyat Daerah Tingkat II; f. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; g. Pejabat ABRI yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Panglima ABRI untuk menandatangani surat-surat pemenuhan syarat calon Anggota Tambahan MPR Utusan golongan karya ABRI dan calon Anggota DPR dari golongan karya ABRI yang diangkat.
Koreksi Anda