Pasal 1
Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the State of Kuwait, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Kuwait pada tanggal 28 Maret 1994, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kuwait yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada
Keputusan PRESIDEN ini.