Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan atau berlakunya setiap pengaturan dan/atau kontrak yang masih berjalan dalam kerangka Persetujuan ini sampai selesainya pengaturan dan/atau kontrak tersebut.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini, dengan diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di Jakarta pada tanggal 23 Juni 1992, dalam 6 (enam) rangkap asli, masing-masing rangkap 2 (dua) dalam bahasa INDONESIA, Uzbek dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Apabila terdapat perbedaan dalam penafsiran, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku
Untuk Pemerintah
Untuk Pemerintah
Republik Uzbekistan
L.B. MOERDANI
UBAIDULLA ABDURAZZAKOV Menteri Luar Negeri a.i.
Menteri Luar Negeri
Kutipan:LEMBARAN LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1992
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
Koreksi Anda
