Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK UZBEKISTAN MENGENAI KERJASAMA EKONOMI DAN TEKNIK
Teks Saat Ini
Para Pihak harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi dan teknik antara kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara.
Kerjasama ekonomi dan teknik yang disebut dalam Persetujuan ini akan mencakup bidang-bidang yang menjadi kepentingan bersama kedua Pihak, yang akan diperinci lebih lanjut dengan persetujuan bersama.
Kerjasama ekonomi dan teknik harus dilakukan sesuai dengan kemampuan kebutuhan maupun persyaratan yang disepakati oleh perusahaan dan organisasi yang berwenang di masing-masing negara.
Ketentuan secara terperinci yang berhubungan dengan bentuk dan cara maupun persyaratan kerjasama di bidang yang disepakati harus didasarkan pada pengaturan dan kontrak tersendiri yang disepakati antara perusahaan dan organisasi-organisasi yang berwenang di kedua negara.
Koreksi Anda
