Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1989 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1989/1990

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya surut sejak tanggal 1 April 1989. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 1989 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O
Koreksi Anda