Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1989 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1989/1990
Teks Saat Ini
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1984.
Koreksi Anda
