Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1969 tentang Perasuransian atas Obyek-obyek Asuransi, Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 1983 dan peraturan pelaksanaannya serta ketentuan lainnya yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
