Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Asuransi Kerugian Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawas dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengelola keuangan dan praktek usaha di bidang asuransi kerugian.
(3) Tatacara pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
