Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Teks Saat Ini
(1) Penempatan reasuransi atas penutupan Obyek Asuransi yang ada di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan Perusahaan Asuransi Kerugian dan kapasitas daya tampung pasar asuransi di INDONESIA.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang penempatan reasuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
