Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang diasuransikan, penutupannya wajib dilakukan pada perusahaan asuransi kerugian INDONESIA.
(2) Penutupan obyek asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan atas dasar kebebasan memilih penanggung.
(3) Dalam hal Perusahaan asuransi kerugian INDONESIA tidak dapat melakukan penutupan Obyek Asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) karena pertimbangan teknis asuransi, penutupan asuransinya dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama reasuransi antara perusahaan asuransi kerugian INDONESIA dengan perusahaan asuransi asing.
Koreksi Anda
