Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penutupan obyek asuransi kerugian meliputi : a. Penduduk INDONESIA, badan usaha INDONESIA dan/ atau barang dan jasa yang ada di INDONESIA; b. Bukan Penduduk INDONESIA dan/atau barang dan jasa yang dimilikinya.
Koreksi Anda