Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Teks Saat Ini
Persyaratan, tatacara pendirian perusahaan dan lingkup kegiatan bidang-bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
