Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi atau Perusahaan Broker Asuransi atau Adjuster Asuransi dapat didirikan dalam bentuk : a. Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang di dalamnya tidak ada unsur asing; atau b. Koperasi, atau c. Perusahaan patungan. (2) Khusus Adjuster asuransi dapat pula didirikan dalam bentuk usaha perorangan.
Koreksi Anda