Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha di bidang Asuransi Kerugian meliputi :
a. usaha asuransi kerugian;
b. usaha reasuransi;
c. usaha broker asuransi;
d. usaha adjuster asuransi.
(2) Usaha di bidang Asuransi Kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Asuransi Kerugian hanya dapat melakukan usaha asuransi kerugian dan/atau reasuransi kerugian;
b. Perusahaan Reasuransi hanya dapat melakukan usaha reasuransi kerugian dan/atau reasuransi jiwa.
c. Perusahaan Broker Asuransi hanya dapat melakukan usaha sebagai perantara asuransi dan/atau perantara reasuransi, bertindak untuk kepentingan tertanggung;
d. Adjuster Asuransi hanya dapat melakukan usaha adjuster asuransi kerugian.
Koreksi Anda
