Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Menteri adalah Menteri Keuangan. 2. Perusahaan Nasional adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan di dalam pemilikan sahamnya tidak ada unsur asing. 3. Perusahaan Patungan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pihak Asing. 4. Obyek Asuransi adalah semua kepentingan yang menurut sifat dan macamnya dapat terancam bahaya oleh suatu peristiwa yang tidak pasti dan dapat menimbulkan kerugian yang dapat dinilai dengan uang.
Koreksi Anda