Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1984 tentang PENAMBAHAN KEANGGOTAAN TIM PENGENDALI PENGADAAN BARANG / PERALATAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menambah keanggotaan Tim Pengendali Pengadaan Barang/ Peralatan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 1980 jo Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 1983 dengan Deputi Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Bidang Pengkajian Industri.
Koreksi Anda