Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketatausahaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.
Koreksi Anda