Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1983 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Teks Saat Ini
Ketatausahaan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Departemen Sosial.
Koreksi Anda
