Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PADANG
Teks Saat Ini
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Padang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Koreksi Anda
