Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PADANG
Teks Saat Ini
Tugas pokok Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Padang adalah menyelenggarakan pendidikan dan Pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasar kan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
