Membentuk Team Pengembangan Industri Pertahanan Keamanan, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Team Industri Hankam.
Pasal 2
Team Industri Hankam bertugas membantu PRESIDEN untuk;
a. Merumuskan kebijaksanaan Pemerintah guna pengembangan industri peralatan pertahanan Keamanan secara terpadu, efektif dan efisien, dengan memanfaatkan industri nasional yang telah ada, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun Swasta;
b. Menyiapkan rencana dan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah yang telah ditetapkan di bidang pengembangan industri pertahanan keamanan;
c. Mengikuti perkembangan pelaksanaan program pengembangan industri pertahanan keamanan.
Pasal 3
Team Industri Hankam terdiri dari :
a. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai Ketua merangkap Anggota
b. Menteri Pertahanan Keamanan sebagai Anggota;
c. Menteri Perindustrian sebagai Anggota.
Pasal 4
Team Industri Hankam dibantu oleh seorang Sekretaris yang diangkat oleh PRESIDEN.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya Team Industri Hankam dapat membentuk Team Teknis/Satuan Kerja yang terdiri dari Pejabat Departemen yang bersangkutan dan Tenaga Ahli. Pembentukan Team tersebut dilakukan dengan Keputusan Ketua Team,
Pasal 6
Tatacara kerja Team Industri Hankam dan Team Teknis/Satuan Kerja ditetapkan oleh Team Industri Hankam.
Pasal 7
Segala biaya yang berhubungan dengan tugas Team Industri Hankam dibebankan pada Anggaran Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Pasal 8
Team Industri Hankam bertanggungjawab kepada PRESIDEN,
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO