Hari Kehidupan Pertama Kehidupan.
SK No l210340 POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian fasilitas Keuangan perpajakan berupa Tubuh Bumi, dan PDRI sejak PPN, PBB
3. Pengaturan monitoring dan evaluasi atas pemberian perpajakan yang diberikan fasilitas Capture Storage (CCSI/Carbon Caphtre Uitization and Storage (CCUS) sebagai biaya operasi.
dan anak; Pemberdayaan Perempuan dan penyelenggaraan kesej ahteraan ibu dan anak.
12. Rancangan...
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN t2. 25 l. Tata cara penerbitan dan pencabutan Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 22, Pasal ayat (21, surat Kementerian tentang Peraturan 31 Pelaksanaan Pasal ayat (21, Pasal 36, Undang-Undang Nomor 3823 Pasal ayat (6), Pasal 39 Tahun 2022 tentang Pendidikan ayat (21, Pasal 43 ayat (21, layanan psikologi; dan Teknologi dan Layanan Pasal 46 ayat (41, dan 2. Tata sanksi administratif;
Psikologi 48 Pasal ayat(21 Undang-Undang Nomor 23 dan psikolog subspesialis;
Tahun 2022 4.
tentang Mekanisme pemberian layanan psikologi;
Pendidikan dan 5. Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang Layanan Psikologi.
Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 56
13. tentang Nomor Penyelenggaraan Undang-Undang 11 lingkup olahraga Pemuda dan dan Tahun 2022 2. Kejuaraan olahraga dan pekan Kejuaraan Olahraga Pekan tentang Olahraga Keolahragaan.
121035 C POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA tanda registrasi, serta penerbitan, Pendidikan perpanjangan, dan pencabutan surat izin Tinggi, Sains, cara pengenaan
3. umum, psikolog Kewenangan psikolog spesialis, memiliki izin melakukan layanan psikologi dari negara asing yang menjalankan layanan psikologi di Indonesia;
6. Organisasi profesi; dan
7. Pembinaan dan pengawasan.
1. Kejuaraan olahraga dan pekan olahraga Kementerian pendidikan;
olahraga Olahraga lingkup olahraga masyarakat;
3. Kejuaraan olahraga dan pekan olahraga lingkup olahraga prestasi;
4. kejuaraan olahraga dan pekan Penyelenggara olahraga;
5. dan suporter; dan Penonton
6. Pendanaan.
14. Rancangan. .
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN Rancangan Peraturan Pemerintah L4, Pasal 81 tentang Pendanaan Keolahragaan Undang-Undang Nomor 1l 2. Penyaluran pendanaan keolahragaan;
Tahun 2022 tentang 3. Pertanggungiawaban pendanaan keolahragaan;
Keolahragaan.
15. Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 60 tentang Kawasan Aglomerasi Undang-Undang Nomor 2 yang masuk ke dalam kawasan aglomerasi Dalam Tahun 2024 tentang Daerah beserta pengaturan perubahan cakupan Khusus Jakarta.
POKOK MATERI MUATAN * PEMRAKARSA
l. Sumber dan alokasi pendanaan keolahragaan; Kementerian Pemuda dan Olahraga dan
4. Pengawasan.
1. Penetapan ruang lingkup wilayah administrasi Kementerian Negeri wilayah administrasi kawasan aglomerasi;
2. Tata cara penJrusunan rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi dan tata cara penyusunan rencana tata ruang kawasan aglomerasi;
3. Pengendalian pelaksanaan rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi dan pengendalian konsistensi dokumen RTRW Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota dan RDTR dengan RTRW kawasan aglomerasi;
4. Koordinasi pelaksanaan pembangunan antara kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah dan antarpemerintah daerah dalam kawasan aglomerasi;
5. Tata pembentukan dan pengelolaan badan cara layanan bersama pada kawasan aglomerasi;
6. Tata...
FEESIDEN NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 5A ayat (9), Pasal 1. Kegiatan konsenrasi di kawasan suaka alam, Kementerian
16. 8 tentang Peraturan ayat (6), 9 ayat Pelaksanaan Pasal 171, kawasan pelestarian alam, kawasan konservasi Kehutanan Undang-Undang Nomor Pasal 13 ayat (5), Pasal di 5 16 perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau Tahun 1990 tentang Konservasi ayat l2l, Pasal 18 ayat (21, kecil, dan areal presenrasi;
Sumber Daya Alam Hayati dan Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 2. Perlindungan sistem penyangga kehidupan;
Ekosistemnya sebagaimana telah ayat (4), Pasal 23 ayat (3), 3.
diubah dengan Undang-Undang Pasal 25 ayar l2l, Pasal 26 Nomor 32 Tahun 2024 tentang ayat (3), Pasal 29 ayat l2l, 4.
Perubahan atas Undang-Undang Pasal 34 ayat l7l, Pasal 36 Nomor 5 Tahun 1990 tentang ayat (21, Pasal 36A ayat (9), 5.
Pasal 37 ayat (5), Pengusulan suatu kawasan suaka alam dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dan Ekosistemnya Pasal 38 ayat(21 Undang-Undang Nomor dan status internasional lainnya;
5 6. dan Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya genetik;
Alam Hayati 7. taman nasional, taman hutan raya, dan Pengelolaan Ekosistemnya sebagaimana SK No l21037 POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
6. Tata cara kerja sama khusus antardaerah dan antara daerah dengan kementerian/lembaga pada kawasan aglomerasi;
7. Pendanaan pembangunan pada kawasan aglomerasi; dan
8. Monitoring dan evaluasi pembangunan dan penataan ruang di kawasan aglomerasi.
Kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di areal preservasi;
Pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
kawasan tertentu lainnya sebagai cagar biosfer Pengaturan pengawetan pemanfaatan dan taman wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkunganl telah. .
FRES!DEN REPUELIK INDONES'A
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN telah diubah 8. Pendanaan konservasi sumber daya dengan Undang-Undang Nomor 32 hayati dan ekosistemnya; dan Tahun 2024 9. Peran serta masyarakat dalam tentang Perubahan atas Undang-sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Rancangan Peraturan Pemerintah 9 ayat
17. Pasal (5) tentang Rencana Induk Undang-Undang Nomor 2. Sasaran dan tahapan capaian pembangunan Perindustrian 3 Pembangunan Industri Nasional Tahun 2014 tentang industri;
Tahun 2025-2045 Perindustrian.
Rancangan Peraturan Pemerintah 4l
18. Pasal
3. Bangun industri nasional;
5. Pemberdayaan industri;
6. Perwilayahan industri; dan tentang Perubahan atas Peraturan Undang-Undang Nomor 1. Pengaturan DMO tenaga listrik upaya 3O Pemerintah Nomor 42 Tahun 2012 Tahun 2009 tentang pemenuhan kebutuhan listrik wilayah sekitar tentang Jual Beli Tenaga Listrik Ketenagalistrikan.
Lintas Negara
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA alam konservasi
l. Visi, misi, dan strategi pembangunan industri; Kementerian
4. Pembangunan sarana dan prasarana industri;
7. Kebijakan alirmatif industri kecil dan industri menengah.
Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian sebagai Energi dan Sumber Daya (dalam negeri), sebelum listrik di ekspor; Mineral
2. Optimalisasi. .
PRESIDEN R,EPUBUK INDONESIA - lo-NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
19. Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 14, Pasa)24, Pasal 30 Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian tentang Perubahan Kedua atas ayat (4), Pasal 36, Pasal 44 1. Pengaturan penunjukan langsung dalam Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 ayat (71, Pasal 45 ayat (4), pembelian tenaga listrik untuk skema kerja Sumber Daya Tahun 2012 tentang Pasal 46 ayat (5), Kegiatan dan sama penyediaan tenaga antarpemegang Mineral Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pasal 48 ayat (3)
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
2. listrik Optimalisasi manfaat ekspor bagi negara, melalui pengenaan biaya kepada badan usaha pelaku ekspor listrik sebagai PNBP;
3. Perpanjangan masa berlaku izin penjualan dan interkoneksi tenaga listrik lintas negara, sehingga dapat meningkatkan kelayakan proyek;
4. jaringan transmisi untuk Optimalisasi ekspor tenaga listrik melalui pemanfaatan jaringan bersama Qtouter wheelirq);
5. Insentif pengurangan dalam upaya emisi GRK melalui pengaturan NEK ekspor listrik; dan
6. Penyesuaian regulasi persyaratan perizinan berusaha untuk memperoleh izin pembelian tenaga listrik dan izin penjualan tenaga listrik ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 202l tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
listrik wilayah usaha;
2. Pelaksanaan Earht Retirement PI,TU:, Undang-Undang. .
FF,ESIDEN NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN Nomor 3. Pengaturan penunjukan langsung Undang-Undang 3O dalam Tahun 2009 tentang pembelian tenaga listrik dari anak perusahaan Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dibentuk oleh anak perusahaan;
dengan Undang-Undang Pengaturan Nomor 6 Tahun 2023 tenaga listrik dari penambahan kapasitas tentang Penetapan (ekspansi) pembangkit;
Peraturan Pemerintah 5. Pengaturan dukungan transisi Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun patokan; dan 2022 Cipta tentang Kerja menjadi Undang-Undang.
20. Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian Peraturan ayat Pasal 19 ayat l. Pengaturan proses pelelangan secara detail Energi dan tentang Perubahan atas (21, (21, Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat (21, Pasal 39, tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah; Sumber Daya tentang Panas Bumi untuk ayat (3), 2. tahapan pelelangan, dari dua Mineral Pasal 40 Pasal 52 Penyederhanaan Pemanfaatan Tidak Langsung ayat l2l, Pasal 56 ayat (3), tahap menjadi satu tahap;
Pasal 58, dan Pasal 3. Mempersingkat tata waktu dalam proses 64 Undang-Undang Nomor 21 pelelangan;
Tahun 2014 tentang 4. Menyederhanakan proses pelelangan; dan Panas 121040 C POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA atau p€rusahaan patungan (joint uenture) yang
4. jenis pembangkit untuk pembelian energi;
6. Pengaturan tarif tenaga listrik berupa tarif
7. Penyesuaian nomenklatur dan persyaratan perizinan berusaha sesuai Peraturan Nomor 5 Tahun 202l tentang Pemerintah Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Bumi. .
FR,ESIDEN NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN Bumi sebagaimana 5. dalam penJrusunan proposal telah Penyederhanaan diubah dengan Undang-program keda.
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
21. Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 13 ayat(21 tentang Perubahan atas Peraturan Undang-Undang Nomor 3l 1. Pengelolaan kawasan konservasi di perairan, Kelautan dan Pemerintah Tahun Tahun 2004 tentang wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil; Perikanan Nomor 60 2OO7 tentang Konservasi Sumber Daya Perikanan.
Ikan SK No l2104l POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian
2. Penetapan dan pengelolaan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil;
3. di Konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu habitat perairan laut yang terdapat di dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam; dan
4. tumbuhan dan liar Kegiatan konservasi satwa yang berada di kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil.
22. Rancangan. .
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN Pasal 22 ayat (5) 1.
22. Rancangan Peraturan Pemerintah dan Tujuan, prinsip, ruang lingkup, dan komponen; Kementerian tentang Penghargaan 5l dan Pasal
2. jabatan;
Aparatur Undang-Undang Nomor 3. Aparatur Pengakuan bagi Pegawai 2O Penghasilan;
Tahun 2023 4. tunjangan Sipil Negara tentang T\rnjangan, kemahalan, tunjangan Negara dan Aparatur Sipil Negara. hari raya dan penghasilan ketiga belas, serta Reformasi SK l210420 No POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Kelas Pendayagunaan tunjangan jabatan; Birokrasi
5. umum;
Penyesuaian
6. Penghitungan penghasilan dan tunjangan pegawai yang terdiri dari penghasilan dan tunjangan pegawai aparatur sipil negara yang direkrut, kenaikan penghasilan dan tunjangan dalam kelas jabatan, kenaikan istimewa dalam kelas jabatan, retensi penghasilan dan tunjangan, penghasilan dan tunjangan pegawai mutasi, penghasilan dan tunjangan pegawai promosi, serta penghasilan dan tunjangan pegawai demosi;
7. Penghargaan yang bersifat motivasional meliputi insentif kinerja dan pengakuan;
8. Fasilitas meliputi fasilitas transportasi, fasilitas tempat tinggal, cuti, biaya perjalanan dinas, dan fl eksibilitas kerja;
9. Jaminan sosial;
1O. Lingkungan. .
FRESIDEN NEPUEUK INDONESIA-t4- NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN
11. Pengembangan diri;
12. Bantuan hukum;
23. Rancangan Peraturan Pemerintah Pasal 23, Pasal 33, Pasal 39 Penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Kementerian tentang Perubahan Kelima ayat 47, Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Imigrasi dan atas (21, Pasal Pasal 54 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 3l ayat l4l, Pasal 63 ayat (71, Pemasyarakatan Tahun 2013 tentang Peraturan Pasal 65, Pasal 71 ayat (21, Tahun 20ll tentang Keimigrasian Pasal 90, Pasal Pelaksanaan Undang-Undang lO3, telah kali diubah terakhir ll2, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pasal dan Pasal 138 Keimigrasian ayat (3) Nomor Undang-Undang 6 31 2Ol3 Tahun 2oll tentang Keimigrasian sebagaimana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 63 telah kali Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Undang-tentang Undang Nomor Keimigrasian sebagai dampak disahkannya 63 Tahun 2024 tentang Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 berikut:
Tahun 20ll tentang Keimigrasian.
POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 1O. Lingkungan kerja;
13. Pegawai dalam kondisi khusus; dan
14. Angqaran penghargaan dan pengakuan.
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 sebagaimana beberapa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai
l. Mengubah. .
- t5- NO scsuai dengan aslinya If,qEIIIITTTNItrI{FSN Fenrndang-undangan dan SK No l21044C {
a. 28;
b. c.
2 vIt:l ffi