Koreksi Pasal 30
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2024 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2024 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2024
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2OI7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan ilan Penganggaran Pembangunan Nasional.
1. Instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional tahun 2025; dan
2. Sebagai acuan pelaksanaan pembangunan nasional (Rencana Kerja Kementerianf Lembaga, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dan pembangunan daerah (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) serta dapat menjadi acuan bagi badan usaha (Badan Usaha Milik Negara/Swasta) dan Non-State Actor (NSA) untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mencapai sasaran pembangunan.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 3 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029 Pasal 19 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
1. Instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional tahun 2025 - 2029; dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
2. Sebagai. . .
FIEFUBLIK INDONESIA
NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
2. Sebagai acuan pelaksanaan pembangunan nasional (Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis Kementerianf Lembaga, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dan pembangunan daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) serta dapat menjadi acuan bagi badan usaha (Badan Usaha Milik Negara/Swasta) dan Non-State Actor (NSA) untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mencapai sasaran pembangunan.
Pembangunan Nasional 4 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2025 - 2029
1. Pasal 53 ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor lO7 Tahun 2O2l tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2025-2029 memuat pengaturan mengenai sinergi program/kegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan dengan kerangka waktu sesuai dengan periode rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
2. Pasal
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
2. Pasal 5 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
5 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Percepatan Pembangunan Angkutan Umum Massal Perkotaan Nondelegasi
1. Tersedianya rencana mobilitas perkotaan oleh pemerintah daerah di kawasan perkotaan metropolitan;
2. Terbentuknya kelembagaan pengelola transportasi di kawasan perkotaan metropolitan;
3.Tersedianya dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan angkutan umum massal dan pengembangan mobilitas di kawasan perkotaan metropolitan; dan
4. Meningkatnya sumber daya dan kemampuan pemerintah daerah, Pemerintah Pusat, dan badan usaha dalam penyelenggaraan angkutan umum massal perkotaan yang terintegrasi, efektif, dan efisien.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Rancangan
NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 6 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 UNDANG-UNDANG tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2025. 1. Anggaran belanja pemerintah pusat;
dan
2. Anggaran transfer ke daerah.
Kementerian Keuangan 7 Rancangan Peraturan
tentang Pembentukan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Pasal 65 ayat (6) dalam Pasal 7 angka 39 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1. Persyaratan dan keanggotaan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (ADK LPS);
2. Proses pembentukan panitia seleksi calon ADK LPS;
3. Pembentukan sekretariat panitia seleksi;
4.Tata cara pelaksanaan seleksi ADK LPS oleh panitia seleksi; dan
5. Pendanaan panitia seleksi dan pelaksanaan seleksi ADK LPS.
Kementerian Keuangan 8 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2O2l tentang Asrama Mahasiswa Nusantara Nondelegasi.
Perubahan pengaturan mengenai:
1. Pembinaan Asrama Mahasiswa Nusantara;
2. Beasiswa mahasiswa;
3. Penghunian Asrama Mahasiswa Nusantara;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
4. Pendanaan
NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
4. Pendanaan; dan
5. Pelaporan pengelolaan Mahasiswa Nusantara.
Asrama 9 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengesahan UNESCO Conuention on tlrc Means of Prohibiting and Preuenting the lllicit Import, Export, and Transfer of Ownership of Cultural Property (Konvensi UNESCO tentang Tata Cara Pelarangan dan Pencegahan Impor, Ekspor, dan Pengalihan Kepemilikan Benda Budaya Secara Ilegal) Pasalllayat(1) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pengaturan mengenai pengesahan konvensi sebagai landasan hukum untuk memagari dan memberlakukan pelarangan, pencegahan impor, dan pemindahan kepemilikan benda budaya secara ilegal.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 10 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah.
Republik lndonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Pasal 11 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pengaturan mengenai Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan.
Kementerian Perdagangan
Perdagangan
NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Perdagangan Perbatasan (Agreement Betuteen Th.e Gouernment Of The Republic Of INDONESIA And The Gouernment Of Malagsia On Border Trade)
11. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2022 (Persetuj uan Kopi Internasi onal 20221 Pasal 11 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional.
Pengaturan mengenai Pengesahan Persetujuan Kopi Internasional 2022.
Kementerian Perdagangan t2.
Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengesahan Agreement Establising the Asian and Pactfic Coconut Communitg (Persetujuan Komunitas Kelapa Asia dan Pasifik) Pasalllayat(1) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pengaturan mengenai Pengesahan Persetujuan Komunitas Kelapa Asia dan Pasifik.
Kementerian Perdagangan
13. Rancangan. . .
NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 13 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengesahan Resolution Establishment of the International Coconut Community (Resolusi Pembentukan Komunitas Perkelapaan I nternasional) Pasalllayat(1) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional.
Pengaturan mengenai Resolusi Pembentukan Perkelapaan Internasional Pengesahan Komunitas Kementerian Perdagangan t4.
Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah Pasal 146 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
1. Objek ruang atas tanah dan ruang bawah tanah;
2. Pemberian hak pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai;
3. Persiapan permohonan hak pengelolaan dan hak atas tanah pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah;
4. Tata cara penetapan hak pengelolaan;
5. Tata cara pemberian hak atas tanah pada ruang atas tanah dan ruang bawah tanah;
6. Pemeriksaan tanah;
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
7. Tata
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
7. Tata cara izin peralihan hak atas tanah dan pelepasan hak atas tanah dan hak pengelolaan pada ruang atas tanah atau ruang bawah tanah;
8. Kewajiban penerima hak pengelolaan dan hak atas tanah pada ruang atas tanah atau ruang bawah tanah; dan
9. Pengawasan dan pengendalian.
15. Rancangan PRESIDEN tentang Tata Ruang Peraturan Rencana
1. Pasal 21 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
1. Rencana Tata Ruang meliputi:
a. Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Medan- Binjai-Deli Serdang-Karo, KSN Kawasan Laut Banda, KSN Kawasan Toraja dan sekitarnya, KSN Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, KSN Danau Maninjau, dan KSN Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Teluk Bintuni, serta Kawasan Perbatasan Negara (KPN) dengan Laut Lepas, KPN di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
2. Pasal
PRES IOEN
NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
2. Pasal 43 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
3. Pasal 361 ayat (3) huruf a UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti Undans-Undans Nomor 2 Kalimantan, dan KPN di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KPN di Tau Lumbis- Labang, RDTR KPN di Nunukan, RDTR KPN di Tarempa, RDTR KPN di Melonguane, RDTR KPN di Tahuna dan Marore, RDTR KPN di Saumlaki dan Larat, dan RDTR KPN di Sota; dan
c. Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau Papua.
2. Pengaturan Rencana Tata Ruang mengenai:
a. Peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan;
b. T\rjuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
c. Rencana struktur ruang;
d. Rencana pola ruang;
e. Arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang: dan
Tahun
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 123 ayat (41 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
5. Pasal 46 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
f. Peran masyarakat penataan rulang.
dalam
16.Rancangan...
FRES IOEN
-t2- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 16 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengelolaan Kesehatan Pasal 2l ayat (3) dan Pasal 416 UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
1. Penyelenggaraan pengelolaan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa secara berjenjang dalam suatu sistem kesehatan nasional; dan
2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan kesehatan antarkementerian/lembaga untuk penguatan sistem kesehatan nasional.
Kementerian Kesehatan t7.
Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pembagian Wilayah Pemerintahan di Ibu Kota Nusantara Pasal 14 ayat (21 UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Bentuk, jumlah, dan struktur pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara
18. Rancangan
_13_ NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
18. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pemberian Penghargaan Olahraga Pasal 99 ayat (8) UNDANG-UNDANG Tahun 2022 Keolahragaan.
Nomor 11 tentang
1. Bentuk penghargaan olahraga;
2. Pelaksanaan pemberian penghargaan olahraga;
3. Standar pemberian penghargaan olahraga; dan
4. Pendanaan.
Kementerian Pemuda dan Olahraga
19. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengesahan International Regulations for the Safetg of Fishing Vessels, Consolidated Tert of tlle Regulations Annexed to the Torremolinos Protocol of 1993 relating to tlrc Torremolinos International Conuention for the Safety of Fbhing Tessels, 1977, as Modiftedbg the Cape Town Agreement of 2012 on the Implementation of the Prouisions of tlrc Torremolinos Protocol of 1993 relating to tlw Torremolinos International Conuention for tlrc Safetu of Pasal 11 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
Pengaturan mengenai implementasi ketentuan protokol terkait Konvensi Internasional Torremolinos untuk keamanan kapal penangkap ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Fishing
FIEPUBLIK INDONESIA -t4- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Fishing Vesselg 1977 (Agreement) (Regulasi lnternasional untuk Keselamatan Kapal Penangkap Ikan, Teks Konsolidasi dari Annex Regulasi Protokol Torremolinos 1993 tentang Konvensi Internasional Torremolinos untuk Keselamatan Kapal Penangkap Ikan, 1977, sebagaimana diubah oleh Perjanjian Cape Town 2Ol2 tentang Implementasi Ketentuan Protokol Torremolinos Tahun 1993 yang berkaitan dengan Konvensi Internasional Torremolinos untuk Keselamatan Kapal Penangkap Ikan, 1977 (Perjanjian))
20. Rancangan
_15_ NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 20 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Pengesahan Persetuiuan Negara T\ran Rumah Antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan dan Ketahanan Pangan tentang Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan (Host Country Agreement Betueen TIE Gouerutment Of Th.e Republic Of INDONESIA And The Regional Secretariat Of TIE Coral Triangle Initiatiue On Coral Reefs, Fisheries And Food Seatritu On Hostinq And Grantinq Of Priuileges And Immunities) Pasalllayat(1) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang Perjanjian Internasional.
Pengaturan mengenai pengesahan persetu.juan negara tuan rumah antara Pemerintah Republik INDONESIA dan sekretariat regional prakarsa segitiga karang untuk terumbu karang, perikanan dan ketahanan pangan tentang ketuanrumahan dan pemberian hak istimewa serta kekebalan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan SK No A77133 C
21. Rancangan
_ 16_ NO.
JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
21. Rancangan PRESIDEN tentang Zonasi Peraturan Rencana
1. Pasal 43 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG.
2. Pasal 48 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 tahun 2Ol9 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
1. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ-KAW) meliputi: RZ- KAW Laut Seram; RZ-KAW Laut Aru;
RZ-KAW Laut Halmahera; dan RZ- KAW Laut Barat Sumatera.
2. Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Situs Warisan Dunia Geopark Belitong.
3. Pengaturan RZ-KAW mengenai:
a. Peran dan fungsi;
b. T\rjuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
c. Rencana struktur ruang laut;
d. Rencana pola ruang laut;
e. Kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasional;
f. Alur migrasi biota laut;
g. Peraturan pemanfaatan ruang;
h. Rencana pemanfaatan ruang laut;
i. Pengendalian pemanfaatan ruang laut;
i. Peran masyarakat; dan Kementerian Kelautan dan Perikanan
k. Jangka .
-t7- NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
k. Jangka waktu dan peninjauan kembali.
22 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Bebas Visa Kunjungan Nondelegasi.
1. Pembebasan dari kewajiban memiliki visa; dan
2. Subyek bebas visa kunjungan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 23 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentanq Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 92 avat (21 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2OIO tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
1. Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang selanjutnya disebut Komite TPPU;
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi Komite TPPU'
3. Susunan keJnggotaan Komite TPPU, pembentukan sekretariat Komite TPPU, satuan tugas, kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai kebutuhan; dan
4. Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite TPPU.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 24 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Program Penyusunan, Monitoring, dan Evaluasi serta Kepatuhan Nondelegasi.
1. Penguatan fungsi perencanaan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, dan Peraturan Daerah:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Hukum
_18_ NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
2. Pelaksanaan pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG/analisis evaluasi hukum;
dan
3. Pelaksanaan kepatuhan hukum pembentukan peraturan perundang- undangan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
25. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Organisasi dan Tata Keria Lembaga Pemerintah Nonkementerian Nondelegasi.
1. Kedudukan fungsional;
2. Susunan organisasi;
3. Tata hubungan fungsional;
4. Instansi vertikal;
5. Unit pelaksana teknis;
6. Jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian;
7. Administrasi penganggaran; dan
8. Tata kerja.
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26 Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Pasal 20 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
1. Komponen dan indikator kinerja;
2. Sistem akuntabilitas kinerja;
3. Penvelenssaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah;
4. Laporan kinerja pemerintah pusat;
Kementerian Pemberdavaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
5. Penyelenggaraan
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
5. Penvelenssaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
6. Evaluasi akuntabilitas kinerja.
27. Rancangan Peraturan PRESIDEN tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nondelegasi
1. Penyelenggaraan penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
2. Rencana aksi penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
3. Pelaporan; dan
4. Pendanaan.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA, ttd.
JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan H
anna Djaman
Koreksi Anda
