Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PEMERINTAH PUSAT DAN NONPEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
Koreksi Anda