Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2019 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang KEANGGOTAAN DEWAN SUMBER DAYA AIR NASIONAL DARI UNSUR PEMERINTAH PUSAT DAN NONPEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah terdiri atas: Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota Perekonomian Wakil Ketua merangkap anggota Ketua Harian merangkap anggota Anggota Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 4. Menteri Pertanian; 5. Menteri Kesehatan; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Perindustrian; 8. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 1 1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 12. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 13. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; 14.Ir. M. Rusdy H.M Dipl. HE., Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Pemerhati Masalah Air (LPM-AQUASYSTA); 15. Ir. Hadi PFIESIDEN 15. Ir. Hadi Susilo, MM., Sekretaris I Komite Eksekutif, Komite Nasional INDONESIA untuk Bendungan Besar (KNI-BB); 16. Ir. Adi Sarwoko Soeronegoro, Dipl. HE., Ketua Umum Yayasan Air Adhi Eka (YAAE); 17. lr. Marhuarar Napitupulu, Dipl. HE., Anggota Badan Pengarah Yayasan Kemitraan Air INDONESIA (KAI); 18. Ir. Rachmat Hidayat, MM., M.Sc., Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Kemasan INDONESIA (ASPADIN); 19. Ir. S. Indro 'lJahyono, Ketua Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan INDONESIA (SKEPHI) ; 20.lr. Kuswanto Sumo Atmojo, M.Si., Staf Profesional Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES); 21. Prof. Dr. Otto Sudarmadji R. Ongkosongo, Ketua Bidang Sumber Daya Alam, Ikatan Ahli Geologi INDONESIA (IAGI) ; 22. DR. Ir. Moch. Amron, M.Sc., Ketua Jaringan Informasi Komunikasi Pengelolaan SDA (JrK-PA); 23. Ir. Imam Mustofa, Ketua Bidang Pengairan Himpunan Kerukunan Tani INDONESIA (HKrr); 24.1r. Drs. Eddy Eko Susilo, MT., Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pengeboran Air Tanah INDONESIA (APPATINDO) ; 25. lr. Erwin T\rnas, Asisten Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet INDONESIA (GAPKTNDO); 26.1r. Tri 26.Ir. Tri Mumpuni, Anggota Dewan Pakar, Bidang Mikrohidro, Masyarakat Energi Terbarukan INDONESIA (METI) ; 27. Ully Hary Rusady, Pimpinan Yayasan Garuda Nusantara (YGN); 28. H. Sofwan Hidayat, Wakil Sekretaris Jenderal Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA); 29.1r. Hilman Manan, Dipl. HE., Anggota Masyarakat Peduli Air (MPA); 30. Luthfi Syarief, SE., Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP); 31. Dr. Ir. Bambang Widyantoro, MM., Ketua Bidang Sosial dan Lingkungan Asosiasi Pengusaha Hutan INDONESIA (APHI) ; 32. Drs. T.A. Rahman Alba, MM., Wakil Ketua Umum Asosiasi Hutan Tanaman Ra[yat Mandiri INDONESIA (AHTRMI); 33. Monica Tanuhandaru, SE., MM., MBA., Direktur Eksekutif Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan ( Ke mitraa n I P artnershtp) ; 34. H. Rudie Kusmayadi, BE, M.Si., Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh INDONESIA (PERPAMSI); 35. Ir. Syaiful Mahdi, Anggota Pengawas Komite Nasional INDONESIA untuk Irigasi dan Drainase (KNI-DI). Pasal2...
Koreksi Anda