Pasal 2
Tugas keanggotaan Otoritas Nasional sebagai berikut:
a. Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Otoritas Nasional;
b. Wakil Ketua I mempunyai tugas membantu Ketua dalam .pelaksanaan tugas koordinasi dan sebagai pelaksana operasional harian Otoritas Nasional;
c. Wakil Ketua II mempunyai tugas membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas sebagai penghubung pemerin tah Indonesia dengan Organisasi Internasional darr/ at au Negara Pihak;
d. Sekretaris mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan operasional Otoritas Nasional, penyusunan kebijakan Otoritas Nasional, dan tugas lain yang diberikan Ketua; dan
e. Anggota mempunyai tugas membantu Ketua dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Otoritas Nasional.
Pasal ...
.-