Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL MOROTAI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012 dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2012; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2012; d. Anggaran… d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan, Tahun Anggaran 2012; e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang terkait dengan penyelenggaraan Sail Morotai Tahun Anggaran 2012. (2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggaraan Sail Morotai Tahun 2012 dapat dibiayai dari Swasta serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda