Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL MOROTAI TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
