Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN SAIL MOROTAI TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait dan pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda