Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) REGIONAL FORUM DISASTER RELIEF EXERCISE (ARF DIREX) TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional Penyelenggaraan ARF DiREx 2011 menyampaikan laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan penyelenggaraan ARF DiREx 2011 kepada PRESIDEN. (2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah penyelenggaraan ARF DiREx 2011 dilaksanakan.
Koreksi Anda