Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) REGIONAL FORUM DISASTER RELIEF EXERCISE (ARF DIREX) TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pelaksana memperhatikan arahan dan petunjuk Panitia Pengarah. (2) Panitia Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan dan petunjuk kepada Panitia Pelaksana dalam penyelenggaraan ARF DiREx 2011.
Koreksi Anda