Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) REGIONAL FORUM DISASTER RELIEF EXERCISE (ARF DIREX) TAHUN 2011
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 adalah sebagai berikut :
I. Panitia Pengarah
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
b. Anggota: 1) Menteri Dalam Negeri 2) Menteri Luar Negeri 3) Menteri Pertahanan 4) Menteri Keuangan 5) Menteri Perhubungan 6) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 7) Menteri Komunikasi dan Informatika 8) Menteri Kesehatan 9) Menteri Pekerjaan Umum 10) Menteri Sosial 11) Menteri Energi Sumber Daya Mineral 12) Menteri Pertanian 13) Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 14) Menteri Negara Riset dan Teknologi 15) Panglima Tentara Nasional INDONESIA 16) Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA 17) Sekretaris Kabinet 18) Kepala Badan Search And Rescue Nasional
c. Sekretaris : Sekretaris Menteri Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat.
II. Panitia Pelaksana
a. Ketua : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
b. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
c. Wakil Ketua II : Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional.
d. Sekretaris : Direktur Jenderal Kerjasama ASEAN, Kementerian Luar Negeri.
e. Bidang Operasional 1) Ketua : Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan 2) Wakil Ketua : Wakil Asisten Operasi Panglima
depkumham.go.id
Tentara Nasional INDONESIA.
d. Bidang Pendukung
1) Ketua I : Gubernur Sulawesi Utara 2) Ketua II : Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
3) Wakil Ketua : Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri.
(2) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka romawi II diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur instansi Pemerintah dari keanggotaan Panitia Pengarah, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Daerah Kota Manado, dan pihak lain yang terkait yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
