Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) REGIONAL FORUM DISASTER RELIEF EXERCISE (ARF DIREX) TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan Kementerian dan/atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda