Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2011 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA ASSOCIATION OF SOUTH EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) REGIONAL FORUM DISASTER RELIEF EXERCISE (ARF DIREX) TAHUN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 mempunyai tugas : a. menyiapkan dan menyelenggarakan ARF DiREx 2011 secara bersama-sama dengan Pemerintah Jepang; dan b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan ARF DiREx 2011 yang menjadi tanggung jawab Pemerintah INDONESIA. (2) Penyelenggaraan ARF DiREx 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari kegiatan : a. latihan lapangan (field test exercise); b. latihan pos komando (table top exercise); c. lokal latih (workshop); d. bakti sosial (humanitarian civil action); dan e. demo statis (static show). (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional Penyelenggara ARF DiREx 2011 bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda