Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka peraturan perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku. (2) Hasil pekerjaan Tim Koordinasi Penanggulangan Hak Kekayaan Intelektual yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dilanjutkan oleh Timnas HKI sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda