Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Susunan organisasi, tata kerja dan keanggotaan Sekretariat Timnas HKI ditetapkan oleh Ketua Harian.
Koreksi Anda
