Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Timnas HKI menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dipimpin oleh Ketua. (2) Tim Pelaksana menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dipimpin oleh Ketua Harian.
Koreksi Anda