Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dipandang perlu, untuk melaksanakan tugasnya Timnas HKI dapat dibantu oleh Kelompok Kerja, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Pokja, yang pembentukannya dilakukan oleh Ketua. (2) Susunan keanggotaan, tugas, mekanisme kerja dan pelaporan pelaksanaan tugas Pokja serta kesekretariatan Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua.
Koreksi Anda