Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Timnas HKI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Timnas HKI melalui Ketua wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda