Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Timnas HKI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Timnas HKI melalui Ketua wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
