Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Timnas HKI bertugas: a. merumuskan kebijakan nasional penanggulangan pelanggaran HKI; b. MENETAPKAN langkah-langkah nasional yang diperlukan dalam rangka penanggulangan pelanggaran HKI; c. mengkaji dan MENETAPKAN langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis mengenai penanggulangan pelanggaran HKI, termasuk pencegahan dan penegakan hukum sesuai tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing anggota; d. melakukan koordinasi dalam sosialisasi dan pendidikan di bidang HKI guna penanggulangan pelanggaran HKI kepada instansi, lembaga terkait dan masyarakat melalui berbagai kegiatan; e. mengadakan dan meningkatkan kerjasama secara bilateral, regional maupun multilateral dalam rangka penanggulangan pelanggaran HKI.
Koreksi Anda