Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Membentuk Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Timnas HKI, untuk mengkoordinasikan penanggulangan pelanggaran HKI di INDONESIA, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya.
Koreksi Anda
