Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda