Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyelidik Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
