Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 108-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 10 Menteri Negara Lingkungan Hidup terdiri dari : a. Sekretariat Menteri Negara; b. Deputi Bidang Kebijakan dan Kelembagaan Lingkungan Hidup; c. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kewilayahan; d. Deputi Bidang Pengembangan Peran Masyarakat; e. Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi; f. Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Non Institusi; g. Deputi Bidang Pelestarian Lingkungan; h. Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup; i. Staf Ahli Bidang Lingkungan Global; j. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Lingkungan; l. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 11… "Pasal 11 (1) Sekretariat Menteri Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menteri Negara. (2) Deputi Bidang Kebijakan dan Kelembagaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kebijakan dan kelembagaan lingkungan hidup. (3) Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang peningkat-an kapasitas pengelolaan lingkungan hidup kewilayahan. (4) Deputi Bidang Pengembangan Peran Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan peran masyarakat. (5) Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Institusi mempunyai tugas dan melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dampak lingkungan sumber institusi. (6) Deputi Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Sumber Non Institusi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dampak lingkungan sumber non institusi. (7) Deputi Bidang Pelestarian Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pelestarian lingkungan. (8) Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakakn perumusan kebijakan di bidang pembinaan sarana teknis pengelolaan lingkungan hidup. (9) Staf Ahli Bidang Lingkungan Global mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum lingkungan global. (10) Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum lingkungan. (11) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Lingkungan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan lingkungan. (12) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial budaya. 3. Ketentuan... 3. Ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 16 Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri dari : a. Sekretariat Menteri Negara; b. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan; c. Deputi Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan,; d. Deputi Bidang Otonomi Daerah dan Pengembangan Regional; e. Deputi Bidang Ekonomi; f. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; g. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana; h. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan; i. Staf Ahli Bidang Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA dan Kawasan Tertinggal; j. Staf Ahli Bidang Maritim dan Tata Ruang; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Perusahaan; l. Staf Ahli Bidang Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia; m. Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keadilan Sosial.
Koreksi Anda