Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberhentikan pemberian tunjangannya apabila yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatan fungsional Penyuluh Keluarga Berencana atau karena sebab lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
