Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah sebagai berikut: a. terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Maret 2000 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini; b. terhitung …. b. terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Januari 2001 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini; c. terhitung mulai bulan Februari 2001 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda