Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KELUARGA BERENCANA
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah sebagai berikut:
a. terhitung mulai bulan Januari 1993 sampai dengan bulan Maret 2000 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. terhitung ….
b. terhitung mulai bulan April 2000 sampai dengan bulan Januari 2001 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini;
c. terhitung mulai bulan Februari 2001 adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
