Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 4 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2000 tentang PENINGKATAN SEKRETARIS KABINET SEBAGAI KEPALA SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Segala ketentuan dan ketetapan lain sebelumnya yang bertentangan dengan keputusan ini dianggap tidak berlaku lagi.
PETIKAN Keputusan PRESIDEN ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
Koreksi Anda
