Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 4 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2000 tentang PENINGKATAN SEKRETARIS KABINET SEBAGAI KEPALA SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala ketentuan dan ketetapan lain sebelumnya yang bertentangan dengan keputusan ini dianggap tidak berlaku lagi. PETIKAN Keputusan PRESIDEN ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID
Koreksi Anda