Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 4 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK IRAK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN, DAN TEKNIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1997 MENTERI NEGERA SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 11 PERSETUJUAN DASAR ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK IRAK MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNIK ========================================================== Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Irak selanjutnya disebut sebagai "Para Pihak": Berhasrat untuk mempererat dan memperkuat hubungan persahabatan dan kerjasama yang ada antara kedua negara dan rakyatnya; Bermaksud untuk mengembangkan dan meningkatkan suatu kerjasama yang menguntungkan di bidang-bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknik atas dasar prinsip persamaan dan saling menguntungkan; TELAH SEPAKAT sebagai berikut:
Koreksi Anda